![]() |
||||
Ilsutrasi potret Minangkabar terdahulu (Nasbahry Gallery) |
Kabar Nagari, Padang – Selain program pelestarian bahasa Minang, saat ini Dinas Kebudayaan Sumbar tengah melakukan inventaris warisan budaya Minangkabau yang terancam punah. Upaya melakukan pendataan dan penyisiran ke kabupaten/kota dilakukan sebagai langkah dalam melestarikan nilai-nilai kebudayaan yang ada di dalamnya dapat terus ada hingga masa mendatang.
“Sebagai OPD baru, kami akan melakukan pendataan warisan budaya Minangkabau yang terancam punah tersebut. Di Dinas Kebudayaan ada namanya program warisan budaya, kita akan lakukan inventarisir warisan budaya yang tak berbentuk benda seperti randai dan kesenian lainya yang ada di Sumbar,” sebut Taufik Effendi.
Ia mengatakan, untuk warisan budaya yang berbentuk benda telah dilakukan langkah dengan memasukannya menjadi cagar budaya. Namun warisan budaya, seperti kesenian tradisional, permainan anak-anak minangkabau tempo dulu, serta budaya lama yang pernah hidup di tengah masyarakat perlu diinventarisir segera dan dilakukan pengkajian kembali.
“Setelah dilakukan inventarisir, lalu dikaji kembali. Mana yang kental nilai warisan budaya Minangkabaunya , akan dilestarikan kembali dengan mendokumentasikannya, atau menyiapkan audio visualnya,” jelas Taufik.
Ia mengatakan, banyak kesenian tradisional yang terancam punah, karena tidak ada regenerasi serta jarang dipertunjukkan. Hal itu disebabkan karena pelau kesenian itu lanjut usia dan sudah ada yang meninggal dunia.
Jika tidak dilakukan langkah untuk menyelamatkan warisan budaya, maka beberapa tahun mendatang kebudayaan berharga milik masyarakat Sumbar akan hilang dengan sendirinya termakan zaman.
Sekedar diketahui, kesenian tradisional yang terancam punah tersebut, antara lain Talempong Ungan, Gandai, dan Tupai Janjang, , Hilau, Lukah Gilo serta sejumlah kesenian lainnya.
Ia menambahkan, keberadaan Dinas kebudayaan Sumbar sebagai OPD baru diharapkan dapat berperan dalam menyelamatkan kebudayaan Minangkabau.
Dinas Kebudayaan Sumbar memiliki tiga bidang, yakninya Bidang Sejarah Adat dan Nilai Tradisi, Bidang Seni dan Diplomasi Budaya, dan Bidang Permuseuman dan Perbukakalaan. Dengan berbagai upaya yang dilakukan diharapkan meminangkabaukan kembali Minangkabau dapat dilakukan.
“Sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan kebudayaan menjadi urusan wajib. Dimana yang diurus adalah kebudayaan yang pemakaiannya lintas kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan, kalau di Sumbar kebudayaan yang dominan adalah kebudayaan minangkabau itulah diurus, sementara kebudayaan lain yang ada di Sumbar dilakukan koordinasi,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit hadirnya Dinas Kebudayaan bisa melestarikan niali-nilai budaya serta bagaimana tokoh adat bisa berperan dalam pembangunan. (*)
Komentar post