![]() |
Oni Yulfian Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat |
Kabar Nagari, Padang – Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat Oni Yulfian mengatakan, dalam melakukan pengembangan pariwisata harus terpadu dan sinkron antara kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat agar permasalahan dan kendala yang muncul dalam prosesnya, bisa diselesaikan bersama sehingga hasilnya maksimal.
“Kalau tidak dilakukan seperti itu, maka nantinya daerah akan kesulitan juka harus mengembangkan destinasi wisata yang mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Karena itu dilakukan bersama-sama, termasuk untuk Kawasan Wisata Terpadu Mandeh,” katanya saat ditemui media diruangan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, pada Selasa 22 Maret 2017, pagi.
Dikatakan Oni, untuk daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pola tersebut adalah sesuatu yang tepat dilakukan. Akan tetapi, meski itu dilakukan pengembangan secara partial atau sebagian-sebagian menurutnya tetap bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota terutama jika ada investor yang datang.
“Hanya saja hal itu harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota, yang perlu juga disinkronkan dengan RTRW provinsi, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, untuk kawasan wisata Terpadu Mandeh yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang, luasnya mencapai 18 ribu hektar,”katanya.
Ia merencanakan, sebanyak 400 hektar akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Lokasi yang direncanakan untuk itu adalah Bukik Ameh.Namun kawasan Bukik Ameh yang berada dalam KWT Mandeh itu luasnya mencapai 1340 hektar. Bagian mana yang akan dijadikan KEK masih belum jelas karena pembebasan lahan masih terkendala.
“Jika nanti ada investor masuk dan membangun di Kawasan Bukik Ameh ini, ternyata lahannya nanti berada dalam rencana KEK, akan muncul lagi persoalan. Karena itu, sejak awal sangat perlu RTRW,” katanya.
Untuk Sumbar menurutnya sudah ada Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Sumbar 2012-2031. Dalam RTRW itu telah ada peruntukan yang jelas, salah satunya untuk pariwisata.
“Kabupaten dan kota juga harus memiliki RTRW yang jelas dan seharusnya juga disinkronkan dengan Perda ini,” katanya.
Terkait percepatan pengembangan KWT Mandeh menurut Oni, posisi Pemprov Sumbar adalah menfasilitasi antara Pesisir Selatan dan Kota Padang dengan Kementerian Pariwisata.(*)