![]() |
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif |
Kabar Nagari, Padang – Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif, Himbau kepada seluruh pihak rumah sakit yang ada di Kota Padang, agar membuang sampah limbah medisnya di tempat pembuangan sampah tanpa mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami memintak pihak rumah sakit tidak membuang sampah limbah medisnya sembarangan, karena itu membahayakan bagi masyarakat disekitar lingkungan rumah sakit nantinya,” ucap Zulhardi Z Latif saat ditemui Kabarnagari.com di Kantor DPRD Kota Padang pada, Kamis 16 Maret 2017, pagi.
Lanjut Zulhardi, ia memahami saat ini kondisi tempat pengelolaan limbah yang terdapat didua rumah sakit di Kota Padang saat ini tidaklah berfungsi, akan tetapi dia menyampaikan pihak rumah sakit untuk dapat mempergunakan tempat pengelolaan limbah yang ada di Kota Pekanbaru, Riau.
“Bagaimana pun, seluruh rumah sakit kalau kita tidak mempunyai alat untuk penghancur limbah itu, maka harus dikirimkan ke Pekanbaru untuk di olah, karena keadaan saat ini yang tidak mendukung untuk dikelola di Padang disebabkan alat yang ada didua rumah sakit yang mempunyai tempat pengelolaan limbah tidak berfungsi,” katanya.
Dia mengatakan, limbah yang dimiliki dari sampah medis tidak boleh dibuang ditempat sampah umum, karena itu menyebabkan penyakit bagi masyarakat, jadi pihak rumah sakit dimintak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Jangan sampai limbah dibuang sembarangan karena pihak terkait (Rumah sakit-red) tidak mau mengeluarkan uang untuk mengelola limbahnya, karena itu adalah kewajiban dari pihak rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, masih terkait limbah, Zulhardi Z Latif mengatakan tentang adanya wacara dari Palang Merah Indonesia untuk membuat tempat pengelolaan sampah limbah medis tersebut.
“Jadi kami mengharapkan jangan ada pihak rumah sakit yang membuang limbah sembarangan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat,” ulas Zulhardi. (*)