Kabar Nagari ,Padang— Seorang pelaku jambret sadis yang sering beraksi di Kota Padang , berhasil ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku ditangkap dirumahnya Jalan Banuaran RT 08 RW 02 Kelurahan Banuaran Nan XX ,Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap Pada Kamis 6 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku sempat melarikan diri ke luar provinsi Sumbar karena sebelumnya rekan pelaku berhasil ditangkap dan sudah masuk Tahap II Penyelidikan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan kepada Kabar Nagari.com pelaku sempat kabur ketika ditangkap, pelaku merupakan jambret yang sadis ketika beraksi, aksinya yang terakhir membuat korbanya pingsan karena di tending oleh pelaku .
“Oleh sebab itu kita terus memburu pelaku, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),”ujar Kapolresta Padang.
Dikatakan lagi, dalam rumah pelaku pihaknya mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan untuk alat melakukan kejahatan, dan Hp yang sudah sempat dijual oleh pelaku melalui online.
pelaku yang bernama Ifandi, 23, diketahui melakukan aksi jambret beberapa bulan yang lalu di Suatu Gang Jalan DR M Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji bersama rekanya yang bernama Debi,24, yang sudah ditangkap sebelumnya.
Pelaku ditangkap sedang tidur lelap didalam kamarnya, ketika Polisi datang menangkap pelaku didalam rumah hanya ada orang tua pelaku, orang tua pelaku pun pasrah melihat tingkah laku dari anaknya, petuga pun langsung membawa pelaku ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku sudah kita selkan , dan ditetapkan sebagai Tersangka, untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara”ujarnya (KM)