![]() |
Ktp EL |
keluhan masyarakat tentang prosedur dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wedistar angkat bicara
tentang hal tersebut ia menjelaskan, tentang aturan dan juga prosedur yang
diterapkan oleh dinasnya, Padang 13 September 2016.
Nomor 470/295/8J tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik (KTP-el) hal
itu berlaku seumur hidup. Memperhatikan amanat UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang, Administrasi
Kependudukan pasal 64 ayat (7) huruf a UU
No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP
Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup.
diamanatkan, bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013
ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak
tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, terangnya.
meminta para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian agar menugaskan unit
pelayanan yang ada di bawah koordinasi kementerian, maupun lembaga yang dipimpin agar
mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat, pungkasnya.
juga menerangkan keluar surat edaran Mendagri
Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016
tentang percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran. Memperhatikan pasal 2
huruf a uu no 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan uu no 24 tahun 2013
yang mengamanatkan bahwa, setiap penduduk mempunyai hal untuk memperoleh
dokumen kependudukan serta mempertimbangkan bahwa sampai saat ini cakupan
perekaman KTP-el baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan akta kelahiran
baru mencapai 61,6 persen .
dan Bupati seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman dan
penerbitan KTP-el serta penerbitan akta kelahiran”ujarnya.
database, kependudukan di seluruh Indonesia maka dalam pelayanan perekaman dan
penerbitan KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu
penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga
tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, paparnya.
belum mendapatkan KTP-el pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan
rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Permendagri No 08 Tahun 2016. Selain
itu juga harus jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di
sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo. lembaga
kemasyarakatan dan ke desa/kelurahan.
Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang
menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30
September 2016. Penarikan KTP-el bagi penuduk yang telah pindah dilakukan di
daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el yang baru.(Usi/Aad)