KABAR NAGARI, PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membuka kran seleksi terbuka untuk calon pimpinan pratama Sekretaris Daerah Sekda, kran penerimaan Sekda itu dimulai sejak tanggak 02 September 2016 dan berakir pada 23 September 2016.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Padang, Arizallidjar menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mengikuti seleksi ini dengan pangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/c). Serta sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dengan dua jenis jabatan eselon II yang akumulasi lama jabatan minimal empat tahun.
Hasil seleksi asministrasi berkas diumumkan sehari setelahnya yakni 24 September. Setelah diumumkan, panitia kemudian mewajibkan seluruh peserta membuat pokok-pokok pikiran dengan tulisan tangan pada 25 September. Usai membuat pokok pikiran, seluruh peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar melalui sistem CAT pada 26 September. Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti seleksi kompetensi manajerial (wawancara dan FGD) pada 26 dan 27 September.
“Hasilnya akan kita umumkan 30 September. Untuk melihat pengumuman lebih lengkap dapat membuka website Pemko Padang (www.bkd.padang.go.id),” terang Arizallidjar.
Seperti diketahui, usai ditinggal Nasir Ahmad yang memilih berkarir di Pemprov Sumbar, jabatan Plt Sekda kini diemban Vidal Triza yang juga Asisten I Setdako Padang.
Sementara itu, Legislator Kota Padang memberikan komentar terkait dengan Lelang Jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Padang. Dikutip dari BentengSumbar.com Kritikas pedas datang awalnya datang Dari Wahyu Iramana Put
ra,Menurutnya, sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat yang memenuhi persyaratan untuk jabatan sekdako itu yang mendaftar. Mereka tidak berani mendaftar, karena untuk mendaftar mereka harus dapat izin dari walikota.
“Tapi kenyataannya, sampai saat ini tidak ada pejabat pemko yang memenuhi persyaratan untuk jabatan sekda itu yang mendaftar. Tidak ada yang berani mendaftar, karena untuk mendaftar mereka harus dapat izin dari walikota. Berarti ini kan pembunuhan karakter oleh saudara walikota. Apa tidak ada yang pantas pejabat pemko yang sekarang ini untuk menjadi sekdako,” ujar Wahyu kepada wartawan media ini, Minggu, 18 September 2016.
Wahyu mengatakan, justru yang dia lihat, pendaftar pada lelang terbuka jabatan sekdako itu berasal dari luar. Menurutnya, kalau syarat bagi pejabat pemko harus ada izin wako, maka berarti itu bukan lelang terbuka namanya. “Saya lihat yang daftar orang dari luar. Saya tanya mereka, kenapa tidak daftar, mereka menjawab, “Harus ada izin walikota dulu.” Kalau demikian, berarti bukan lelang terbuka namanya,” jelas Wahyu.
Ia mengatakan, seharusnya dibuka kesempatan sebesar-besarnya kepada pejabat Pemerintah Kota Padang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang tersebut. Misalnya pejabat pemko yang sudah dua kali menjabat eselon dua dan memiliki pangkat IVd. “Mereka harus diberi kesempatan untuk mengikuti tes. Apa yang dilakukan Jokowi di Jakarta dulu bisa jadi contoh, dilepaskan saja independen melakukan tes,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi juga menanggapi hal tersebut ia mengatakan bahwasnya tidak ada aturan yang mengharuskan izin Walikota Padang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.
“Itu kan hanya etika organisasi, aturan yang mengharuskan izin walikota tidak ada. Cuma karena wako adalah pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Padang, maka ASN Pemko Padang yang ingin ikut lelang terbuka jabatan Sekdako Padang disyaratkan ada izin wako,” jelas politisi PKS ini, Senin, 19 September 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Pemko Padang, Asnel ketika dikonfirmasi menegaskan, izin walikota merupakan syarat wajib bagi ASN Pemko Padang yang ingin mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang. Menurut Asnel, semua peserta memang disyaratkan harus ada izin kepala daerah mereka.
“Harus ada izin Pejabatan Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau di Padang, PPK-nya, ya Walikota Padang. Peserta dari daerah lain juga wajib mengantongi izin atau rekomendasi PPK di daerahnya, apakah itu walikota atau bupati. Misalnya, peserta dari Bukittinggi, harus ada izin Walikota Bukittinggi,” terangnya.
Tujuannya, jelas Asnel, izin atau rekomendasi itu agar peserta yang mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang bebas dari semua masalah. Persyaratan itu, jelas Asnel, diharuskan berdasarkan Undang-Undang ASN.
“Misalnya, saya mau mendaftar jadi Sekdako Bukittinggi, maka harus ada rekomendasi Walikota Padang. Kalau tidak ada rekomendasi itu, maka saya tidak bisa mendaftar di Bukittinggi. Bagi ASN Pemko Padang, kalau wako tidak berada di Padang, izin bisa dimintakan kepada wawako. Biasanya, permohonan izin atau rekomendasi itu ditandatangani saja oleh wako atau wawako,” ujarnya.
Ia mengatakan, peserta lelang jabatan Sekdako Padang berasal dari ASN Pemerintah Kota Padang dan dari luar Pemerintah Kota Padang. Namun, yang sudah mengembalikan formulir dan tercatat di webset hanya yang dari luar Pemerintah Kota Padang.
“Kebanyakan ASN Pemko Padang yang ikut lelang jabatan Sekdako baru sebatas mengambil formulir pendaftaran. Belum ada yang mengembalikan sampai hari ini. Mungkin sekitar tanggal 23 September baru dikembalikan,” ungkapnya, Senin, 19 September 2016.
Kemudian Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Wismar Panjahitan dari Fraksi Perjuangan Bangsa juga mempertanyakan soal izin tersebut, “Apa maksudnya harus ada izin walikota. Kalau lelang terbuka, maka siapa saja yang memenuhi syarat, boleh ikut, tanpa harus ada syarat izin walikota. Itu hak ASN Pemko Padang untuk jabatan strukturnya. Kenapa walikota membatasi dengan harus ada izin? Berikan kesempatan secara terbuka kepada mereka,” tegasnya kepada wartawan, Senin, 19 September 2016.
Ia mengatakan, jangan sampai ada perlakuan diskriminatif kepada pejabat atau ASN Pemko Padang yang ingin ikut pada lelang terbuka jabatan sekdako tersebut. Apatah lagi, kata Wismar, banyak pejabat atau ASN Pemko Padang yang memenuhi syarat untuk jabatan itu.
“Kalau harus ada izin wako, berarti ada diskriminasi. Saya melihat banyak pejabat pemko yang sanggup untuk mengemban amanah jabatan sekdako itu, tapi prioritas adalah Asisten I. Atas dasar apa panitia lelang mensyaratkan izin wako itu. Atau ada kepentingan dibalik itu semua?. Berarti, pada lelang terbuka ini, pemko tidak terbuka pada pejabat atau ASN pemko sendiri?” pungkasnya.
Dikatakan Wismar, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor: 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Istansi Pemerintah, tidak ada syarat izin walikota atau kepala daerah bagi ASN yang ingin mengikuti lelang jabatan.
“Justru pada Permenpan-RB itu kita melihat penegaskan, melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat; dan memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka,” cakap politisi PDI-P ini.
Persyaratan administrasi bagi peserta lelang jabatan, jelas Wismar, pada Permenpan-RB nomor: 13 tahun 2014 itu hanya surat lamaran yang dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai, fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki, fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, fotokopi SPT tahun terakhir, fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, dan riwayat hidup (CV) lengkap.
“Tida ada saya lihat pada Permenpan-RB itu syarat izin walikota atau kepala daerah segala. Saya minta panitia lelang atau walikota, jangan diskriminatif terhadap ASN Pemko Padang. Terkecuali ASN itu berasal dari luar Pemko Padang, tentu dia harus memiliki izin kepala daerah tempat dia bertugas selama ini. Ini kan ASN Pemko Padang sendiri,” pungkasnya. (***)
Sumber: BentengSumbar.com