![]() |
Sumber foto : Harianhaluan.com Muhammad Aidil |
KABAR NAGARI, PADANG – Sudah sering dirazia sama Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Padang, namun kawasan Pondok baremoh dibukit lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera barat (sumbar), masih sering juga dikunjungi oleh pasangan muda-mudi untuk melakukan hal yang dilarang oleh Agama (Mesum-red).
Kali ini Satpol PP Kota Padang menangkap lima pasang muda-mudi, pasangan ini tangkap ketika asik memadu kasih (mesum-red) dipondok berukuran 2×2,5 meter yang terbuat dari bambu ini, Bahkan dua pasang tanpa identitas diketahui tengah asyik berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pasangan tanpa buku nikah ini tetap nekat melakukan perbuatan maksiat meski tempat ini sudah menjadi garis merah (terlarang),” hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Padang, Eddy Asri, Jumat 14 Oktober 2016.
Bahkan salah seorang wanita yang ditangkap Mawar (19) (nama samara), menyebut bahwa dirinya hanya pergi bermain dengan pacarnya.”Saya tidak berbuat apa-apa disana bang, hanya pergi bermain dengan pacar saya, kebetulan kami sudah lama tidak bertemu bang,” ucap wanita yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu perusahaan rokok ternama tersebut.
Selain mengamankan lima pasang di Bukit Lampu, Satpol PP Kota Padang, tidak ketinggalan tiga pasang yang tidak memiliki buku pernikahan di Hotel Pondok 68, Pondok, Kecamatan Padang Selatan juga ikut ditertibkan petugas. (***)
Sumber : Harianhaluan.com
Pewarta :(h/mg-adl)