![]() |
Sumber Foto Istimewa |
Kabar Nagari.com Padang – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pengelola Bus PO NPM Angga Vircansa Chairul, ia dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan makar, pengelola Bus NPM tersebut dipanggil sebagai saksi pada 28 Desember mendatang.
Dilansir dari Harianhaluan.com Angga Vircansa Chairul menurut keterangan surat panggilan bernomor S.Pgl/23174//XII/2016/DITRESKRIMUM, disuruh menghadap penyidik bernama Kompol Raindra Ramadhan Syah atau Bripksa Rosadi SH di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP yang terjadi 1 Desember di Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan Angga, dan ia bersedia memenuhi panggilan tersebut.Dia tak menampik kalau dirinya memang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Betul, surat itu ditujukan kepada saya,” kata Angga pada Sabtu 24 Desember 2016.
Didalam surat tersebut yang ditandatangi oleh AKBP Fadli Widiyanto, juga disebutkan pemanggilan tersebut juga terkait penyewaan Bus NPM ke Jakarta pada 3 Desember dalam rangka aksi bela islam. Angga diminta untuk membawa dokumen yang terkait dengan perkara.
Angga menyebut surat itu diberikan polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi padanya pada Jumat kemarin. Dia akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. “Saya sebagai warga negara patuh hukum. Insha Allah datang. Kooperatif dengan polisi dan penyidik,” ungkapnya.
Sumber : Harianhaluan.com
Pewarta : Bhenz Maharajo
Redaktur : Bhenz Maharajo