Kabar Nagari, Padang – Pilkada Kota Padang mulai mendekati masa-masa kritis. Meski berkemungkinan diikuti tiga pasangan calon, namun persaingan panas terjadi antara dua incumbent Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Saat ini, kedua simpatisan, mulai “saling serang” di media sosial (medsos). Namun, pertarungan pengaruh diduga juga akan melanda aparatur sipil negara (ASN) Pemko Padang.
Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade berharap, sekitar 12 ribu ASN Pemko Padang tidak ikut terlibat dalam politik praktis ini. Karena, akan merugikan diri sendiri dan telah diatur dalam banyak rambu-rambu (UU dan PP). Apalagi dengan terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon.
“Kita menyadari, Pak Mahyeldi sebagai Wako dan Pak Emzalmi Wawako, punya pengaruh terhadap ASN ini. Semoga kedua calon Wali Kota ini tidak menggunakan pengaruhnya kepada pejabat atau ASN yang ada. Agar Pilkada yang kita banggakan ini benar-benar bersih,” sebut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini.
Andre menyebutkan, saat ini cukup banyak informasi yang beredar, yang menyatakan “keberpihakan” ASN kepada salah satu calon. Hal itu tentunya kurang enak didengar, dan harus dihindari. Meskipun saat ini, pasangan calon Pilkada Padang belum ditetapkan. Dijadwalkan 12 Februari mendatang.
“Kalau hari ini masih ada pejabat Pemko Padang yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon, tentu harus ditindak tegas. Panwaslu dan KPU sudah harus menyiapkan tim untuk mengawasi ASN apalagi pejabat. Jangan sampai membuat buruk citra pamong Kota Padang,” kata Andre Rosiade.
Abdre mengapresiasi apa yang dilakukan Kemendagri yang serius melakukan pengawasan terkait netralitas SN pada Pilkada. Apalagi, sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
“Mendagri meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN. Jika diduga ada pelanggaran, Panwaslu dan Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi ASN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Bahkan, ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” kata Andre mengutip keterangan Kemendagri.
Andre juga meminta semua ASN di Kota Padang, kembali membaca aturan terkait netralitas ASN dalam politik praktis ini. Tidak lagi seperti aturan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di sana seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan bertingkat.
“Sementara, berdasarkan imbauan Mendagri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar,” sebut Andre mengingatkan ASN agar berpikir ulang jika ingin bermain.
Andre juga mengharapkan, Panwaslu atau Bawaslu tidak ragu melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Artinya, Panwaslu sekarang sudah bertaji, dan tidak lagi harus ragu-ragu dalam bertindak,” katanya. (*)
Komentar post