Kabar Nagari, Padang – Sebanyak 26 Pasangan Remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat malam tahun baru 2018.Mereka diamankan disejumlah penginapan dan Hotel Melati di Padang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kabarnagari.com, mereka yang diamankan tersebut ternyata belum berstatus suami istri. Razia ini dilakukan petugas untuk membasmi maksiat di Malam Tahun Baru.
Pelaksana Tugas, Kasat Pol PP Padang Yardison nenyampaikan, komitmen mereka adalah memberantas maksiat di malam tahun baru.
“Kita komit untuk membrantas maksiat di kota Padang ,” kata Yardisob kepada Kabarnagari.com, Senin 1 Januari 2018, dini hari.
Yardison mengatakan, saat malam pergantian tahun, sudah tidak asing lagi dimanfaatkan oleh anak-anak muda untuk melakukan perbuatan maksiat.
Mereka pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam ini , memanfaatkan momen pergantian tahun, tak hayal banyak mereka terjerumus ke hal hal yang tidak bagus dan semua itu bertentangan dengan filsafat orang minang adat basandi syarak syarak basandi kitabullah tegas yadrison.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan hotel Melati dari pemeriksaan tersebut didapati 26 Pasang Laki-laki dan perempuaan di dalam kamar dari sejumlah penginapan yang yang disasar oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Mereka yang di tertibkan Petugas adalah pasangan yang bukan suami istri, karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukan surat Nikah mereka, sehingga mereka harus di amakan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Di mako satpol PP jalan Tan Malak mereka yang terjaring ini akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. (KN1)