Kabar Nagari, Padang – Erwin 55 tahun, seorang pengurus pesantren di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan oleh Maihartati 51 tahun ke Polresta Padang, Kamis 8 Februari 2018, atas dugaan penggelapan dan penghinaan.
Laporan terharap Erwin tersebut, dengan laporan polisi, LP / 337 / K/ II / 2018 / SPKT Unit II, dan laporan dugaan penghinaan LP / 338 / K/ II / 2018 / SPKT Unit II.Maihartati melaporkan Erwin ke Polresta Padang didampingi oleh anaknya Musfakhriza Meilani.
Maihartati menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat terlapor mengontrak kedainya. Tidak hanya itu, terlapor juga memakai berang-barang korban yang ada didalam kedainya tersebut.
“Dia mengontrak di kedai saya, barang-barang didalam kedai itu juga di pakai. Namun, dia menggelapkan barang milik saya itu. Saya mengalami kerugian sebesar 50 juta,” kata Maihartati kepada wartawan, Kamis 8 Februari 2018.
Saat korban hendak mendatangi terlapor di pesantren, terlapor malah mengata-ngatai korban dan menyuruh korban melapor ke Polisi.
Sementara itu terlapor, Erwin ketika dikonfirmasi terkait laporan terhadap dirinya, mengatakan apabila laporan tersebut tidak jelas, ia mengancam akan balik melaporkannya.
“Saya tidak jelas dengan orang ini, dengan pengacara saja urusannya nanti, kalau dia melaporkan harus jelas bentuk laporannya. Saya bisa balik melaporkannya nanti,” kata Erwin. (KN1)
Komentar post