Kabar Nagari, Padang – Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Komplek Unand Padang beberapa waktu yang lalu.
TS (42) warga Ampang Kec. Kuranji Kota Padang ini, ditangkap setelah Polisi melakuan penyelidikan dilapangan dan berdasarkan dari Laporan Polisi nomor: LP/45/K/II/2018/ Sektor – Luki tanggal 20 Februari 2018 tentang perkara pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 1 buah obeng pipih warna, 1 unit HP Andromax, 2 buah tas.
Kini pelaku diamankan di ruang tahanan Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.(*)