Kabar Nagari, Padang – Suami Hayati Syafri, Zulveri melaporkan pihak IAIN Bukitinggi ke Ombudsman RI Sumbar, Rabu 14 Maret 2018. Hal itu terkait penonaktifan Hayati Syafri sebagai dosen karena menyalahi kode etik dosen.
“Berkasnya sudah diterima. Selanjutnya diperiksa syarat-syaratnya, apakah nantinya lengkap atau belum. Kita akan lihat sejauh mana kewenangan ombudsman,” ungkap Asisten Ombudsman RI Sumbar, Yunesa Rahman.
Katanya, administrasi yang dipelajari pihaknya terkait apa yang diberikan oleh pelapor. Diantaranya, kronologis kejadian, surat edaran pihak kampus, salinan SK pengangkatan dan lainnya. “Sesuai UU, ada tujuh hari kami untuk mempelajari,” ucapnya.
Ditanya apakah nanti Ombudsman akan memanggil pihak kampus, Yunesa tidak menampik hal itu. “Hal itu bisa dilakukan, bisa juga kami langsung investigasi ke lapangan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Zulveri berharap dengan laporan tersebut akan menyelesaikan persoalan. Sehingga aturan yang seyogyanya menjadi hak individu itu tidak menjadi persoalan. “Saya berharap pihak kampus menarik surat penonaktifan itu, dan membolehkan baik itu mahasiswi dan dosen dapat bercadar,” ungkapnya.
Sebab katanya, bercadar merupakan hak individu untuk menjalankan aturan agama dan tidak sebaiknya dicampurkan pada aturan kampus. “Kami masih menunggu dari ombudsman. Kalau memang ada syarat yang kurang agar diberitahukan untuk dilengkapi,” pungkasnya.
Sumber : Klikpositif.com
Pewarta : [Cecep Jambak]