Kabar Nagari, Padang – Di tahun 2018 ini ternyata, masih ada sarana pendidikan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak layak. Salah satunya terdapat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Kota Padang. Anak-anak disana belajar di gedung darurat.
Bagaimana pemerintah bisa menciptakan anak-anak yang berprestasi di jaman milenial ini. Sementara sarana pendidikannya jauh dari kata layak. Mereka yang seharusnya bisa belajar dengan tenang, nyaman, namun sebaliknya hal itu tidak dirasakan oleh pelajar MIN 7 Padang ini.
Pantauan Kabarnagari di MIN 7 Padang yang berada di Jalan Raya Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Anak-anak disana belajar diruangan yang bisa dikatakan hampir seperti sebuah ‘Kandang’. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat anak-anak disana untuk belajar.
Mereka, tetap ceria seperti anak-anak yang lain, walaupun fasilitas yang mereka dapatkan tidak seperti, anak-anak yang sekolah ditempat yang layak. Tidak ada dinding semen yang ada papan yang berjejer. Mereka belajar di ruangan yang berjendelakan kawat, yang biasa dipakai untuk kandang ayam.
Salah seorang guru disana mengatakan, persoalan ini terjadi sudah 3 bulan. Anak-anak disana terpaksa belajar di gedung darurat tersebut, karena tidak ada lagi ruangan lain sebagai tempat untuk Proses Blajar Mengajar (PBM).
“Kami disini sudah tiga bulan. Tidak ada ruangan lain. Lansung saja kepada wakil kepala sekolah untuk menjelaskan,” ujar salah seorang guru yang sedang mengajar. Dan lansung membimbing wartawan Kabarnagari menemui wakil kepala sekolah, Rabu 7 Maret 2018.
Wakil Kepala Sekolah MIN 7 Padang, Zalidin kepada Kabarnagari.com menyampaikan, ada dua kelas darurat yang mereka buat untuk menjalankan proses belajar mengajar. Kelas darurat tersebut sudah berjalan selama dua bulan.
“Anak-anak kami belajar dikelas darurat sudah dua bulan. Permasalahan yang terjadi saat ini karena kita tidak bisa membuat gedung baru untuk anak-anak,” kata Zalidin ketika ditemui Kabarnagari.com diruangannya.
Dijelaskan Zalidin, mereka tidak bisa mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Kota Padang, disebabkan tanah yang mereka tempati saat ini adalah hibah milik pemerintah Kota Padang.
“Kita tidak bisa mengajukan permohonan bantuan karena tanah kami ini adalah hibah pemko. Karena sudah ada aturan dari kementerian soal pembangunan sarana sekolah,” katanya.(KN1)