Kabar Nagari, Padang – Penyamaran anggota unit reskrim Polsek Lubukkilangan (Luki) Kota Padang menjadi driver Gojek berbuah hasil. Terbukti dari penyamaran itu, polisi berhasil meringkus pelaku spesial pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret.
Pelaku bernama Syafredi (24 tahun) diamankan petugas di kawasan Koto Kacik, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis sore (19/4) pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan itu, diamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Luki itu telah beraksi sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP). Semua aksi pelaku dari curanmor dan jambret dilakukan di wilayah Kota Padang.
“Sedangkan di wilayah kita (Luki) dari pengakuan pelaku ada dua TKP, yaitu satu kasus curanmor dan satu jambret. Namun meski demikian, di wilayah lain TKP pelaku sangat banyak,” terang Kapolresta Padang, AKBP Yulmar Tri Himawan melalui Kapolsek Luki, Kompol Desfami Erianyo.
Dibeberkan, adapun beberapa TKP kejahatan pelaku dalam melakukan aksi curanmor dan jambret untuk sementara ada di wilayah Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur, Kototangah, dan Padang Barat. Rata-rata, di setiap wilayah pelaku melakukan sebanyak dua hingga lima TKP.
“Dua bulan kita melakukan penyelidikan untuk memastikan alamat pelaku karena pelaku selalu berpindah-pindah. Namun alhamdulillah berkat kerjasama tim pelaku dapat kita tangkap,” cetusnya.
Desfami Erianyo mengatakan, saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai driver Gojek untum melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Namun meski demikian, dengan kesigapan pelaku dapat diringkus.
“Dengan berpura-pura menjadi driver Gojek kita menghampiri rumahnya, teryata benar pelaku sedang berada di rumah kontrakanya dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku ini pemain lama, sebelumnya juga pernah masuk penjara (residivis),” katanya.
Dijelaskannya, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pelaku di beberapa wilayah di Kota Padang. Sedangkan yntuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan 362 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara. (KN1)
Komentar post