
Kabar Nagari, Padang – Belasan paket naroba jenis Ganja siap edar diamankan Polres Bukittinggi, Jumat 27 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Belasan paket tersebut disita dari seorang pria berinisial HA 24 tahun, di Koto Laweh, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kepada wartawan, Kapolres Bukitinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diduga menyimpan Ganja kering.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku HA ini menyimpan sejumlah Ganja kering, mendapatkan informas tersebut, kita melakukan penyelikan terhadap pelaku. Ternyata benar, kita menemukan sebanyak 20 paket Ganja kering,” kata Akp Pradipta.
Ia menjelaskan, puluhan paket ganja ini disimpan oleh pelaku dengan cara menimbun dengan menggunakan kantong plastik disamping rumahnya. Selan itu, dirumah pelaku juga ditemukan satu paket paket kecil narkotika jenis shabu.
Menurut Kasat Resnarkoba, bahwa tersangka ni diduga sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba. Setelah adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka digelandang ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum kepada tersangka HA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama.(*)
Komentar post