
Kabar Nagari, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (Caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi Caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
Sebelum akhirnya diresmikan, larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator ini menuai polemik panjang. Berikut tarik-ulur dan pro-kontra ihwal larangan tersebut. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU tersebut bukan hal kaku dan tak bisa diubah. “Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan. Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan perundangan,” ucap Arief di kantornya kepada Tempo, Jakarta, Minggu (1/7).
Dia menuturkan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU yang telah diterbitkan, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung (MA). “Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung,” jelas Arief.
Dia menuturkan, bisa saja pihak KPU melakukan perubahan. Namun, untuk hal ini dirasa sudah sempurna. “Ruang itu masih ada Melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal Caleg mendatang. Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya akan memasukkan pasal baru terkait larangan mantan narapidana maju menjadi anggota legislatif pada pileg 2019. Larangan itu terutama ditujukan kepada eks napi korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual terhadap anak. Hasyim mengatakan larangan itu akan tertuang di dalam PKPU pencalonan. “Mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegaraan,” kata Hasyim.
PKPU itu juga merupakan turunan dari pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengharuskan bakal calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sumber : Harianhaluan.com
(h/ben)
Komentar post