
Kabar Nagari, Agam – Pelarian pelaku Curanmor berakhir di Penjara. Pelaku tidak bisa menggendalikan sepeda motornya dan akhirnya terjatuh, polisi lansung meringkus pelaku. Pelaku curanmor tersebut adalah Ryan alias Poron 31 tahun, warga Kajai Pisik, Nagari Mangopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza SIK mengatakan bahwa kasus pencurian kendaraan roda dua, dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ 109 / VII / 2018 / Res Agam / SPKT tanggal 4 Juli 2018, terjadi pada Rabu (4/7) sekira pukul 05.00 wib.
Korban, Angga Sugara Umur ( 24) main ke rumah temannya, di Koto Manampuang, Lubuakbasuang. Korban memarkir sepeda motornya, Honda CBR warna merah nomor polisi BA ,2872 TK.Tiba tiba, pelaku yang sudah mengintai kendaraan tersebut, langsung beraksi dan melarikan kendaraan.
Beruntung, ada teman korban yang melihat aksi dari pelaku. Bersama beberapa masyarakat lainnya, teman korban melakukan pengejaran.Dalam aksi kejar – kejaran itu, tersangka tak bisa mengendalikan kendaraan dan terjatuh.Namun, tersangka berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Agam dan tak berapa lama, tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Agam.(*)