
Kabar Nagari, Padang – Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok illegal pada Kamis 1 November 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan tersebut merupakan penindakan sejak tahun 2018.
“Penindakan ini kami lakukan karena mereka melanggar ketentuan seperti tidak memiliki pita cukai, memasang pita cukai bekas dan pita cukai palsu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menindak sebanyak 6.006.288 batang rokok illegal yang dijual di Sumatera Barat.
“Rokok ini memiliki banyak merek seperti Nio Folter, Miami, centro, Luffman, Profile dan beberapa merek lainnya,” lanjutnya.
Menurutnya, rokok yang dimusnahkan tersebut bernilai kurang lebih Rp4,2 milyar dengan kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp2,2 milyar.
Menurutnya, rokok illegal tersebut diperoleh dalam kegiatan rutin seperti operasi pasar dan patroli darat di wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, pihaknya telah menindak satu orang yang menjual rokok illegal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp429.922.110.
“Tereangka yang kami tindak pidana adalah terpidana dengan inisial FR yang proses hukumnya sudah ingkrah,” tutupnya.
[Halbert Caniago
Komentar post