Kabar Nagari, Padang – Dua pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Padang di sebuah Hotel kelas Melati, Minggu 11 November 2018, dini hari. Mereka adalah DM 34 tahun bersama wanianya RS 31 tahun dan WC 33 tahun bersama dengan wanitanya FS 42 tahun.
Pelaksana Tugas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Yardison mengatakan, pasangan muda ini diamankan petugas lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat nikah kepada petugas, ketika digelar razia pemberantarasan maksiat di Kota Padang.
“Sebanyak dua pasangan muda kita amankan dini hari (Minggu 11 November 2018). Mereka terjaring razia ketika petugas sedang melaksanakan tugas berantas maksiat dan pengawasan terhadap hotel-hotel melati di Kota Padang,” ujar Yardison.
Yadison mengatakan, dalam melakukan pemberantasan maksiat, pihaknya tidak hanya merazia hotel melati saja, akan tetapi kade yang menyalahi aturan jam tayang.
“Untuk pengawasan kafe hari ini tidak ada kafe yang kita dapati melewati jam tanyang, untuk kafe yang tidak memiliki izin mereka semua tutup sepertinya mereka mengetahui kedatangan petugas” Ucap Yadrison.
Ke empat pasangan tersebut di bawa petugas dengan mobil dalmasnya ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3c Padang, untuk dilakukan pendataan.
“Setelah didata mereka boleh keluar, tapi dengan syarat pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, serta harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya tersebut, untuk para orang tua kami himbau agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya, jika anak ada yang diurus ke Kota Padang, mohon untuk di kawal, jangan dibiyarkan saja sendiri, karena bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga” tambah Yadrison.(Venus)