
Kabar Nagari, Padang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang mengamankan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, berinisial YR 57 tahun. Pelaku ditangkap karena diduga telah mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Diketahui, pelaku ditangkap pada Selasa 19 Februari 2019, Malam.Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diketahui, dilakukan oleh oknum caleg Dapi V Kota Padang ini sejak bulan Oktober 2018 yang lalu.
“Kita mengamankan YR atas laporan tindak pidana pencabulan. Kami mengamankan pelaku atas dasar laporan yang masuk pada bulan oktober 2018 yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna kepada awak media di Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polreta Padang, AKP Edriyan Wiguna menyampaikan, dalam melakukan pemeriksaan pihak kepolisian melibatkan ahli psikologi dari Universitas Andalas Padang. Dalam pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa korban tidak berbohong.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.Hasil Visum juga membuktikan bahwa adanya tindakan pencabulan terhadap korban dengan demikian pelaku kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang.(KN1)