
Kabar Nagari, Padang – Kapolresta Padang, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yulmar Try Himawan mengatakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan tersebut, menggunakan modus iming-iming uang kepada korbannya.
“Ya, kita mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan berinisial YR usia 57 tahun, yang merupakan pensiunan pegawai swasta dan salah seorang Caleg DPRD Kota Padang,”kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada wartawan, Rabu 20 Februari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Padang menyebutkan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dua orang anak berinisial M 11 tahun dan W 8 tahun. Pelaku melakukan tindakan pidana asusila tersebut dengan modus mengajak si anak bermain.
“Modusnya dengan mengajak si anak bermain, kemudian di janjikan untuk diberi jajan, kemudian si pelaku melakukan pendekatan untuk melakukan tindakan asusila terhadap korbannya,” kata Yulmar Try Himawan.
Yulmar menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada 20 Oktober 2018, kemudian pihak kepolsian mengumpulkan bukti-bukti. Dan kemudian pihak kepolsian mengamankan tersangka pada Selasa 20 Februari 2019, Malam.
“Kita juga sudah melakukan otopsi terhadap korban dan hasilnya memang, ada kerusakan terhadap alat vital korban,” katanya.
Dilanjutkan Yulmar, pelaku dan korban merupakan tetangga dan saling kenal. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KN1)
Komentar post