
Kabar Nagari, Padang – Seorang oknum Calon Canggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Padang Dapil V, dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinisial YR (57) tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur. Oknum caleg tersebut kini sedang ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Padang.
Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Padang angkat bicara. Pihak DPC PBB Kota Padang meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat kader mereka tersebut.
“Kamis sangat perihati mendengar kejadian tersebut, kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini, kita mendukung sepenuhnya penegakkan hukum,” ujar Sekretaris PBB Kota Padang, Zaldi Heriwan dalam konfrensi pers bersama awak media,Jumat 22 Februari 2019, Siang.
DPC PBB Padang menegaskan, pihak Partai lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga kepastian hukum tetap dikeluarkan. Jika terbukti kader mereka bersalah, maka Partai akan menindak oknum Caleg tersebut dengan memberhentikan secara tidak hormat.
“Kita tunggu kepastian hukum dulu, tentunya jika terbukti bersalah, kita akan tindak dengan memberhentikan secara tidak hormat,” kata Zaldi.
Kedua DPC PBB Kota Padang Zulkifli Aziz menyebutkan, usai penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap kadernya tersebut. Pihak DPC sudah lansung mengambil sikap dengan melakukan rapat internal partai. Dalam rapat pleno tersebut, YR diberhentikan sementara hingga putusan hukum tetap dikeluarkan.
“Kita sudah melakukan rapat pleno, hasilnya YR diberhentikan sementara sampai putusan hukumnya tetap,” sebutnya dilansir dari Covesia.com.
Zulkifli menyampaikan, para pengurus PBB Kota Padang telah mendatangi Mapolresta Padang untuk mengunjungi YR, namun urung bertemu dengan YR. “Tidak satu pun parpol yang ingin mengalami persoalan seperti ini. Namun, hal tersebut sudah terjadi,” jelasnya. (*)