
Kabar Nagari, Padang – Sebanyak Dua Kilo Gram Sabu disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dari dua pelaku yakni H (42) dan DT (43). Hal ini disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, dalam konfrensi pers bersama awak media di Padang.
Melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menyampaikan, pengungkapan kurir narkoba tersebut atas kerja keras tim opsnal Ditnarkoba Polda Sumbar. penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam kurun waktu satu hari
Penangkapan terjadi pada Sabtu tanggal 16 Maret 2019. Penangkapan pertama terhadap H sekitar pukul 04.15 WIB di Jorong Tanjung Alam Nagari Biaro Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam.
“Saat dilakukan penangkapan, H tengah mengemudikan mobil Kijang Super BM 1678 SR”, ujar Dirnarkoba.
Dari hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti 942,87 gram sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyingwang dan terbungkus koran.
Pada pukul 07.50 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap DT di Jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh, KM 11 Baso.
“Dari DT, disita satu paket sabu seberat 1.039,84 gram yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyingwang”, terangnya.
Dikatakan Kombes Pol Ma’mun, kedua pelaku yang berasal dari Pekanbaru tersebut tidak saling mengenal dan tidak ada keterkaitan.
Pada petugas tersangka mengaku hanya disuruh seseorang bernama di Kota Pekanbaru untuk mengantarkan sabu tersebut ke Padang.
“Kita akan berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan asal sabu”, jelasnya.
“Masih kita lakukan pengembangan terhadap jaringan lebih besar (diatasnya)”, pungkasnya.(*)
Sumber : tribratanews.sumbar.polri.go.id