
Kabar Nagari, Pasaman Barat – Satuan Polisi Pamong Praja, Pasaman Barat menggelar razia ke sejumlah penginapan, Kamis 16 Mei 2019. Dalam razia ini didapati dua pasangan muda-mudi didalam sebuah kamar penginapan di Kecamatan Pasaman Dua, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasatpol Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat, Edi Busti, membenarkan hal tersebut, dilansir dari Klikpositif.com, pasangan muda-mudi tersebut ditangkap dalam razia rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Pasbar.
“Benar, dua pasang muda-mudi diamankan petugas saat tengah melakukan razia rutin di sejumlah penginapan di Kecamatan Pasaman pada bulan suci ramadan,” ucap , Jumat 17 Mei 2019 sore.
Kasat Edi menjelaskan, kedua pasangan itu merupakan warga Kecamatan Pasaman. Mereka sama sekali tidak memiliki hubungan suami istri yang sah, sehingga mereka harus diamankan.
Untuk saat ini, terhadap kedua pasangan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kemudian mereka pun sudah kami serahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Edi menegaskan, jika ke depan mereka masih nekat melakukan tindakan serupa, maka akan ditindak tegas, bahkan bisa di rehabilitasi ke Panti Sosial Andam Dewi Solok.
Disamping itu, ungkap Edi, pihaknya juga sedang memeriksa pemilik penginapan yang membiarkan pasangan tanpa muhrim menginap dalam satu kamar. “Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbuatan maksiat yang terjadi,” ungkap dia
Sambungnya, seharusnya penginapan tidak membolehkan pasangan menginap tanpa ada hubungan yang sah menurut hukum yang berlaku, apalagi saat ini merupakan bulan suci ramadan.
Sumber : Klikpsotif.com
Pewarta : [Irfan Pasaribu]