
Kabar Nagari, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia, terhadap warung kelambu, di sejumlah wilayah di Kota Padang, yang menjual makanan pada siang hari di Bulan Ramadhan, Kamis, 9 Mei 2019.
Para petugas melakukan penyisiran di kawasan-kawasan yang diduga terdapat warung kelambu. Seperti, di kawasan Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah, Kota Padang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Al Amin menyampaikan akan menindak tegas seluruh warung kelambu yang nekat buka siang hari di Bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Padang Al Amin menyampaikan, tindakan tegas mereka tersebut sesuai dengan aturan jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Padang. Satpol PP Padang kata Al Amin, tidak akan ragu-ragu dalam melakukan penindakan.
“Seperti Kompor dan tabung gas kita sita sementara dan kita juga melakukan pemannggilan kepada pemilik warung, untuk datang ke Mako Satpol PP Padang”, ucap Al Amin Kasat Pol PP Padang, Kamis Sore, melalui siaran pers Humas Satpol PP Padang.
Ia juga menambahkan anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari ditempatnya.
“Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan. Karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum”, ujar Al Amin.
Ia berharap, masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa. “Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang tercinta ini”, tambahnya lagi.(KN1)