
KABAR NAGARI, Padang – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo, pada Selasa 31 Desember 2019 yang lalu, mengamankan seorang pelaku perampokan sebuah toko emas, di Pasar Nanggalo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kepada Polisi, pelaku mengaku ia nekad beraksi seperti itu pada siang bolong karena tuntutan biaya. Ia membutuhkan uang untuk membayar uang kontrakan, karena pihak pemilik kontrakan sudah mendesak untuk membayarkan yang tersebut segera.
Pelaku bernama Beni Susanto 42 tahun ini melakukan aksi perampokan terhadap Toko Emas Indah yang berlokasi di Pasar Nanggalo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, pada Selasa 31 Desember 2019 yang lalu. Aksi pelaku pada siang bolong ini berhasil digagarkan oleh pemilik toko emas bernama Josnai Tomi. ‘
Karena aksi gagal, pelaku perampokan ini pun babak belur dihajar oleh warga. Beruntung, pihak kepolisian yang mendapat informasi segera mendatangi lokasi kejadian dan menenangkan massa serta mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan medis akibat dihajar massa.
Kapolsek Nanggalo, AKP Ridwan, mengatakan dalam beraksi pelaku mengunakan senjata tajam jenis parang yang memiliki panjang kurang lebih satu meter. Tanpa pikir panjang, kemudian pelaku mendatangi toko emas dan langsung menyerang pemilik toko.
“Pelaku melakukan aksi nekadnya karena butuh biaya kontrakan dan kebutuhan ekonomi lainnya. Pelaku menyerang pemilik toko emas, akibatnya korban mengalami luka di tangan akibat senjata tajam,” kata Ridwan kepada langgam.id, Kamis2 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku diantar oleh anaknya ke Pasar Nanggalo itu. Namun anaknya tersebut tidak mengetahui akan aksi ayahnya tersebut akan melakukan perampokan.
“Setelah diantar sama anaknya, pelaku datang langsung ke toko emas. Melihat keadaan sekitar, setelah sepi pelaku beraksi. Tapi korban dapat melawan dan berteriak sehingga didengar masyarakat di sekitar pasar,” ujarnya.
Ridwan menyebutkan, pelaku merupakan residivis yang dulunya terlibat aksi pencurian. Untuk kasus yang terlibat saat ini, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (KN1)