
Kabar Nagari, Padang – Sidang gugatan mantan kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok Erlinda terhadap Wali Kota Solok ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis 30 July 2020. Sidang ditunda karena tergugat Wali Kota Solok tidak mengajukan jawaban atas gugatan.
Diketahui, Erlinda menggugat Wali Kota Solok atas pemberhentiannya sebagai kepala dinas sesuai surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020.
Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli mengatakan, gugatan kliennya telah terdaftar dalam perkara TUN Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG.
“Sebagaimana kesepakatan para pihak pada saat persiapan terakhir, pada Kamis (16/7/2020) lalu, bahwa agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat dengan surat elektronik,” katanya saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Akan tetapi, lanjutnya, sampai batas waktu yang disepakati tersebut, tergugat belum juga mengajukan jawaban yang jelas. “Tergugat hanya menuliskan, belum selesai jawabannya dalam surat elektronik tersebut, padahal waktu yang diberikan Majelis Hakim cukup panjang,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, tergugat hanya diwakili oleh seorang kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim berpendapat tergugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan jawaban.
“Sehingga, otomatis tidak ada replik dan duplik. Sehingga sidang dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian,” ujarnya lagi.
Zulkifli menyebutkan, sidang pembuktian tersebut akan digelar pada Kamis (27/8/2020) nanti, dimana penggugat diminta membawa bukti surat maupun tulisan. (Rel)