• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Maret 7, 2021
Kabarnagari.com
  • Peristiwa
    Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

    Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

    Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sijunjung, Pengemudi Luka Berat

    Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sijunjung, Pengemudi Luka Berat

    Dor Dor, Satreskrim Polresta Padang Tembak Pelaku Jambret

    Dor Dor, Satreskrim Polresta Padang Tembak Pelaku Jambret

    Lonsor di Galian C , Kelok Jariang

    Galian C Kelok Jariang Lonsor, Macet Sepanjang 3 Kilo Meter Terjadi

    Lonsor Terjadi Di Jalan Baru Pantai Air Manis

    lonsor Menutupi Badan Jalan, Terjadi Di Jalan Baru Pantai Air Manis

    Kapolsek Pauh AKP Anton Luther

    Mayat Tampa Busana , Ditemukan Tidak Beryawa Dikebun Warga

    PELAKU PEMBUNUHAN

    Sakit Hati, Motif Di Balik Pembunuhan Yang Terjadi Di Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data

    Kapolsek Luki AKP Edriyan Wiguna , Intrograsi Pelaku Pembunuhan

    Satpam Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data, Pelaku Pembunuhan

  • Headline
  • Nasional
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Padang
  • Sumbar
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

    Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

    Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sijunjung, Pengemudi Luka Berat

    Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sijunjung, Pengemudi Luka Berat

    Dor Dor, Satreskrim Polresta Padang Tembak Pelaku Jambret

    Dor Dor, Satreskrim Polresta Padang Tembak Pelaku Jambret

    Lonsor di Galian C , Kelok Jariang

    Galian C Kelok Jariang Lonsor, Macet Sepanjang 3 Kilo Meter Terjadi

    Lonsor Terjadi Di Jalan Baru Pantai Air Manis

    lonsor Menutupi Badan Jalan, Terjadi Di Jalan Baru Pantai Air Manis

    Kapolsek Pauh AKP Anton Luther

    Mayat Tampa Busana , Ditemukan Tidak Beryawa Dikebun Warga

    PELAKU PEMBUNUHAN

    Sakit Hati, Motif Di Balik Pembunuhan Yang Terjadi Di Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data

    Kapolsek Luki AKP Edriyan Wiguna , Intrograsi Pelaku Pembunuhan

    Satpam Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data, Pelaku Pembunuhan

  • Headline
  • Nasional
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Padang
  • Sumbar
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Pilkada
No Result
View All Result
Kabarnagari.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

14 Agustus 2020 | 23:28
Gubernur Ingatkan, Petahana Yang Maju Pilkada Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Bagikan FacebookBagikan Twitter

IrKabar Nagari, Padang – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengikuti video conference rakor khusus (rakorsus) yang dipimpin Kemenko Polhukam RI Mohammad Mahfud M.D, diruang kerjanya, Kamis (13/8)

Rapat Membahas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACAJUGA

Unik, Pilgub Sumbar 2020, 3 Cagub dan 1 Cawagub Lahir di Bukittinggi

Presiden Jokowi : Kasus Corona RI Lebih Rendah Dari Dunia

Untuk itu pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.

Dalam Rakorsus tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA, Ph.D, Wakil Kepala BIN RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana WK., Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menkominfo RI Johnny Gerard Plate SE, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ST., MBA., MMT.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bahwa virus corona sampai saat ini tidak dapat diprediksinya kapan akan berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ,” kata Menko Polhukam.

Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.

Sanksi dibuat berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.

Jadi Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum.

“Untuk itu lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan .

Sementara Mendagri Prof.Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan .

“Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ,” ungkapnya.

Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan .

Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha. (*)

Sumber : Klikpositif.com
Editor: Joni Abdul Kasir

Topik Irwan Prayitno

BERITATERKAIT

Unik, Pilgub Sumbar 2020, 3 Cagub dan 1 Cawagub Lahir di Bukittinggi

Unik, Pilgub Sumbar 2020, 3 Cagub dan 1 Cawagub Lahir di Bukittinggi

29 Januari 2021 | 17:56

...

Presiden Jokowi : Kasus Corona RI Lebih Rendah Dari Dunia

Presiden Jokowi : Kasus Corona RI Lebih Rendah Dari Dunia

28 September 2020 | 10:29

...

Audy Joinaldy : Segmentasi Jaringan Pasar Ekonomi Kreatif di Sumbar Belum Menjangkau Pasar Nasional

Audy Joinaldy : Segmentasi Jaringan Pasar Ekonomi Kreatif di Sumbar Belum Menjangkau Pasar Nasional

27 September 2020 | 21:12

...

Ustadzah Ini Jual Nasi Padang Rp 5000 Seporsi

Ustadzah Ini Jual Nasi Padang Rp 5000 Seporsi

27 September 2020 | 10:57

...

DPD Gerindra Sumbar Ingatkan Cakada Agar Patuhi Protokol Covid_19 Saat Kampanye “Kalau Bisa Door To Door”

DPD Gerindra Sumbar Ingatkan Cakada Agar Patuhi Protokol Covid_19 Saat Kampanye “Kalau Bisa Door To Door”

27 September 2020 | 01:58

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KABAR TERKINI

Unik, Pilgub Sumbar 2020, 3 Cagub dan 1 Cawagub Lahir di Bukittinggi

Unik, Pilgub Sumbar 2020, 3 Cagub dan 1 Cawagub Lahir di Bukittinggi

29 Januari 2021 | 17:56
Presiden Jokowi : Kasus Corona RI Lebih Rendah Dari Dunia

Presiden Jokowi : Kasus Corona RI Lebih Rendah Dari Dunia

28 September 2020 | 10:29
Audy Joinaldy : Segmentasi Jaringan Pasar Ekonomi Kreatif di Sumbar Belum Menjangkau Pasar Nasional

Audy Joinaldy : Segmentasi Jaringan Pasar Ekonomi Kreatif di Sumbar Belum Menjangkau Pasar Nasional

27 September 2020 | 21:12
Ustadzah Ini Jual Nasi Padang Rp 5000 Seporsi

Ustadzah Ini Jual Nasi Padang Rp 5000 Seporsi

27 September 2020 | 10:57
DPD Gerindra Sumbar Ingatkan Cakada Agar Patuhi Protokol Covid_19 Saat Kampanye “Kalau Bisa Door To Door”

DPD Gerindra Sumbar Ingatkan Cakada Agar Patuhi Protokol Covid_19 Saat Kampanye “Kalau Bisa Door To Door”

27 September 2020 | 01:58
Nofi Candra, Bawa “Solok Baru” Untuk Masyarakat Kabupaten Solok

Nofi Candra, Bawa “Solok Baru” Untuk Masyarakat Kabupaten Solok

27 September 2020 | 01:30
Dukungan Terus Mengalir Untuk Pasangan NA-IC, Kali Ini Datang Dari Masyarakat Muaro Paneh

Dukungan Terus Mengalir Untuk Pasangan NA-IC, Kali Ini Datang Dari Masyarakat Muaro Paneh

26 September 2020 | 20:49
Kepengurusan Baru, Andre Rosiade Diangkat Jadi Anggota Dewan Pembina DPP Gerindra

Kepengurusan Baru, Andre Rosiade Diangkat Jadi Anggota Dewan Pembina DPP Gerindra

26 September 2020 | 20:44
Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

Geger, Warga di Kota Bukittinggi Temukan Mayat Kerangka Manusia

26 September 2020 | 20:27
Audy Joinaldy, Kita Sudah Keliling 350 Nagari, Insha Allah Menang

Audy Joinaldy, Kita Sudah Keliling 350 Nagari, Insha Allah Menang

26 September 2020 | 19:52
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
info : kabarnagari@gmail.com

© 2021 - Lokalmu Teknologi Indonesia.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Headline
  • Nasional
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Padang
  • Sumbar
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Pilkada

© 2021 - Lokalmu Teknologi Indonesia.