
Kabar Nagari, Padang— Gertakan Kapolresta Padang AKBP Imran Amir , untuk memberikan tindakan tegas tembakan di tempat bagi pelaku pencurian rupanya terbukti, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang bekuk dua pelaku masing-masing pelaku curanmor dan pelaku copet diatas angkot. Tidak tanggung-tanggung kedua pelaku langsung dihadiahi timah panas polisi karena berusaha melawan dan kabur saat akan di tangkap oleh petugas.
Dedi Saputra , 37, yang merupakan pelaku curanmor ditangkap di Simpang Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Sementara itu, Darman ,39, yang merupakan pelaku copet di atas angkot di bekuk di sebuah rumah kontrakan di jalan Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kedua pelaku sendiri di bekuk di waktu yang hampir bersamaan oleh dua tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Selasa (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir yang di dampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Rabu (16/9) mengatakan, salah satu pelaku yakni atas nama Dedi Saputra alias Dedi Tato merupakan napi asimilasi yang baru keluar penjara pada bulan Maret yang lalu.
“Pelaku tersandung kasus curanmor dan baru keluar penjara berkat program asimilasi yang diberikan oleh pemerintah pada bulan Maret dengan kasus yang sama. Selain itu pelaku yang merupakan warga Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan ini juga terhitung telah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus curas dan curanmor,”ujar AKBP Imran Amir.
Disebutkan oleh AKBP Imran Amir, pelaku sendiri ditangkap atas kasus curanmor yang terjadi hari Minggu (19/7) sekitar jam 03.00 WIB di Dekat Pos Pemuda Jalan Kampung Nias Kecamatan Padang Selatan.
“Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Proklamasi Keamatan Padang Timur berupa satu unit HP merk Oppo. TKP di dekat Pertamina Jati barang bukti berupa satu buah dompet. Serta TKP di Jalan Sawahan dekat PLN barang bukti berupa satu buah dompet,”terang AKBP Imran Amir.
Sementara itu untuk pelaku Darman alias Maman, merupakan pelaku jambret dan copet diatas angkot yang telah beraksi di puluhan TKP baik di Kota Padang maupun di luar kota Padang.
“Lebih kurang sekitar 25 TKP, selain itu pelaku yang merupakan warga Tanjung Saba, Pitameh Nan XX, Kecamatam Lubeg ini juga diketahui telah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus curas,”sebut AKBP Imran Amir.
Berhasilnya pelaku ditangkap sebut AKBP Imran Amir, atas kasus pencurian di atas angkot jurusan Aur Duri bersama seorang rekanya berinisial UV yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang terjadi Selasa (15/9) sekitar pukul 10.30 WIB disekitaran Jalan Pemuda sebelum Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat.
“Modus pelaku yaitu menaiki angkot di kawasan Belakang Olo bersama rekannya, kemudian setiba disekitar Jalan Pemuda sebelum Plaza Andalas tersangka pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara pura-pura mengggeser bangku serap yang ada didepan korban dan pada saat itulah rekannya yang lain beraksi mengambil satu unit Handphone Android Merk OPPO A31 milik korban,”terang AKBP Imran Amir.
Berdasarkan informasi dari korban dan hasil Penyelidikan dilapangan kemudian anggota Opsnal Polresta Padang mengamankan sopir angkot yang menjadi tempat kejadian dan selanjutnya mencari petunjuk dan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan pengintaian akhirnya anggota Opsnal Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan pelaku dirumah kontrakannya di Jalan Tanjung Saba dan langsung menggrebek rumah kontrakan tersangka dan mengamankan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki kiri pelaku kemudian pelaku beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna proses Penyidikan lebih lanju,”terang AKBP Imran Amir.
Hasil interogasi petugas terhadap pelaku, Maman mengakui telah melakukan aksinya baik mencopet maupun jambret di 25 TKP yang tersebar di Kota Padang dan beberapa TKP di luar Kota Padang dengan modus berpindah-pindah mobil yang menyasar penumpang angkot dan minibus.
“Dalam beraksi, pelaku selalu bekerja bersama dengan rekannya yang telah ditetapkan sebagai DPO Polresta Padang. Dalam angkot, Maman bertugas mengalihkan korban dan rekannya sebagai eksekutor. Sedangkan saat menjambret menggunakan sepeda motor, pelaku merupakan “tukang petik” sementara rekannya sebagai joki yang membawa sepeda motor,”sebut AKBP Imran Amir.(KM)