Padang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra berencana hendak melaporkan unsur legislatif ke polisi.
Hal tersebut ia sampaikan ketika membuat pengaduan dan berkonsultasi dengan penyidik di Polda Sumatera Barat (Sumbar).
“Iya saya atas nama pribadi melaporkan pencemaran nama baik saya,” katanya ditemui Halonusa.com di Polda Sumbar, Kamis 6 Januari 2022
Menurut Dodi, pihaknya akan melaporkan sejumlah orang di DPRD Kabupaten Solok lantaran menggunakan stempel Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga Pimpinan menggunakan stempel saya sebagai Ketua DPRD untuk perjalanan dinas dan lain-lainnya,” katanya.
Namun Dodi tak menjelaskan secara gamblang siapa dan pihak mana yang akan ia laporkan ke polisi.
“Siapa yang saya laporkan saya konsultasikan dulu (dengan penyidik),” ucapnya.
Informasi yang beredar, selain penggunaan stempel Ketua DPRD Kabupaten Solok, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa Dodi telah diberhentikan sebagai pimpinan. (*)