Padang – Kawasan Wisata Pantai Padang, direncanakan akan kembali ditata oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Plt kepala dinas Pariwisata Kota Padang, Raju M Chaniago.
Dilansir dari Langgam.id, salah satu penataan yang akan dilakukan adalah, menertibkan kembali, payung ceper di sekitar objek wisata pantai.
“Pelarangan ini, guna menghindari perbuatan maksiat. Kita berharap para pedagang dapat memahami maksud kami ini” ujar Raju.
Raju merinci, tenda ceper yang dilarang pihaknya tersebut adalah semua jenis tendang berupa payung-payung yang rendah. Lokasinya sendiri mulai dari batu pemecah ombak di bibir pantai hingga ke tepi jalan.
“Jadi kalau untuk berdagang, kami tidak melarang, silakan berdagang. Tapi jangan mendirikan tenda-tenda ceper. Terutama di atas batu grib, di pasir, apalagi pada malam hari,” terang Raju.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, peraturan daerah yang mengatur terkait hal ini sudah ada sejak lama. Pihaknya hanya menegakkan kembali aturan tersebut.
“Sesuai peraturan yang telah disepakati bahwa di Pantai Padang tidak boleh ada tenda ceper. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan menutup pantai sisi barat jalan tersebut,” tetang Mursalim.
Ia mengatakan, penertiban akan segera dilakukan pihaknya bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Padang dan sejumlah instansi lainnya.(*)