Tagar Haruna Soemitro Out semakin menjadi tambah viral di media sosial, Sekjen PSSI berikan respon netizen tetap berikan komentar Haruna Out.
ya perbincangan Haruna Soemitro semkin menyebar dan menjdikan bola liar di media sosial, pasalnya pernyataan Haruna Soemitra mengomentari kepelatihan Shin Tae Yong dianggap oleh netizen hanya menjadi penghalang kemajuan Timnas Indonesia saja.
Melihat kabar Haruna Soemitro yang ramai tagar Haruna Out oleh netizen di media sosial, Sekjen PSSI Yunus Nusi pun ikut angkat bicara dengan kesruh kabar di media sosial tersebut.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait dengan perekrutan pelatih timnas dan juga program naturalisasi ada di tangan Ketua PSSI dan juga Komite Eksekutif (Exco) seperti dikutip Instagram @timnasu19.ina.
Menurutnya perdebatan sengit lebih baik dilakukan di dalam internal PSSI, agar dapat menghasilkan keputusan yang berkualitas.
“Lebih baik debat sengit di dalam untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas. Akan tetapi, setelah diskusi, keputusan tetap berada di ketua umum dan komite eksekutif,” ujar Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Meneurutnya Ketua Umum PSSI sangat memahami dan memaklumi perbedaan pendapat pada diskusi internal di PSSI tentang kemajuan Timnas Indonesia kedepan, semua keputusan ada ditangan Ketum PSSI dan Exco PSSI.
“Ketua umum memahami dan memaklumi pendapat dalam sebuah diskusi di internal PSSI tentang Timnas Indonesia, baik itu diskusi menyangkut hasil Piala AFF 2020, naturalisasi, dan jadwal timnas,” lanjut Yunus dikutip Instagram @timnasu19.ina.
“Bahkan apakah penting PSSI akan mengambil posisi sebagai tuan rumah dalam event 2022, baik itu Piala AFF maupun kualifikasi Piala Asia Juni 2022,” kata Yunus Nusi. ***
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, SH, mengaku sangat geram dengan tindakan Septrismen. Jon Pandu menegaskan DPC Gerindra Kabupaten Solok akan memanggil khusus Septrismen. Wakil Bupati Solok tersebut menyatakan di Partai Gerindra tidak ada istilah kader melaporkan kader.
“Kami sangat kecewa, kader kita dilaporkan ke ranah hukum. Apalagi yang melaporkan adalah kita juga. Ini sudah tidak benar. Kita akan panggil khusus Septrismen. Sebab, efeknya di masyarakat, kekompakan kita di Partai Gerindra sudah tercoreng dengan tindakan ini. Lebih baik beliau keluar sebagai kader, atau hal ini bisa berujung ke pemecatan,” ungkapnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Hafni Havis, A.Md, memastikan pihaknya juga akan segera memanggil Septrismen terkait hal ini. Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok itu, pelaporan seorang kader Gerindra terhadap kader Gerindra lainnya, telah memberi efek kurang baik terhadap partai. Hafni Havis juga menegaskan dirinya akan bersurat dan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar terkait hal ini.
“Sehari sebelum pelaporan Pak Septrismen, kami melaksanakan Rapat Fraksi dalam rangka menyambut tahun 2022. Tidak pernah dibahas soal ini. Jadi kami menganggap ini adalah soal pribadi antara Septrismen dengan Dodi Hendra, tapi kini mencuat ke ranah publik,” ungkapnya.
Meski begitu, Hafni Havis menegaskan secara kepartaian, DPC Gerindra Kabupaten Solok akan bersurat dan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar. Menurutnya, seharusnya Septrismen berkoordinasi dulu dengan fraksi. Karena statusnya sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, melekat.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar. Seharusnya Septrismen melapor ke Fraksi, dan Fraksi akan memanggil Dodi. Sebab, Fraksi adalah tempat berhimpunnya Anggota DPRD. Ada struktur yang harus dihormati. Tindakan ini sama sekali tidak elegan. Kami akan mengirim surat ke DPD Gerindra Sumbar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, karena diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu terhadap mobil dinas BA 3 H. Uniknya, selain sama-sama di DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan Septrismen bahkan berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra. Septrismen, yang merupakan Anggota Komisi II yang membidangi aset, melaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar, Kamis siang (13/1/2022).
Septrismen mengatakan, dirinya melaporkan Dodi Hendra karena ingin menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, mobil dinas Ketua DPRD adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H, plat merah, kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Setelah saya cek di Samsat BA 1032 DH itu tidak terdaftar,” ujar Septrimen.
Septrismen menekankan, apabila persoalan itu dibiarkan saja dikhawatirkan akan bisa menjadi bumerang, yakni bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.
“Sebagai anggota dewan yang digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampaikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu bisa hilir mudik di Sumbar. Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres Solok, tapi keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Septrismen, Suharizal mengatakan bahwa kliennya melaporkan hal ini, karena telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dirinya berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah.
BACA JUGA :Geopark Singkarak-Danau Kembar Juara Pertama Kategori Daya Tarik Wisata Unggulan
“Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD, dimana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah,” jelas Suharizal.
Dikatakannya, Septrismen melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. “Nomor resminya adalah BA 3 H, platt merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH,” kata Suharizal.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).
“Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,” ungkap Suharizal.
Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.
“Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, tetapi dia mempergunakan pelat yang diduga palsu,” ungkap Suharizal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, mengatakan, laporan yang masuk baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, penyidik Polda Sumbar akan mempelajarinya.
“(Laporan) sedang didalami oleh penyidik, apakah ada dugaan tindak pindananya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” ujarnya. (PN-001)