Kabar Nagari, Padang – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, melakukan pengecekan pompa ukur di 8 SPBU di wilayah Kota Padang. Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran, Rabu (20/4/2022).
Kepala Disdag Kota Padang, Andree H. Algamar mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Ya, beberapa hari yang lalu kita telah melakukan pemeriksaan alat ukur di 8 SPBU di Kota Padang. Ini kita lakukan untuk memastikan alat ukur di SPBU aman,” ujar Andree.
Andree mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik nakal di SPBU, sekaligus sebagai persiapan jelang arus mudik Lebaran nanti dan dalam pemeriksaan yang dilakukan meliputi tanda tera, kebenaran hasil pengukuran serta cara penggunaan.
Proses pemeriksaan dilakukan pada setiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter milik Metrologi Legal.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, semua pompa ukur minyak di SPBU bertanda tera yang sah dan hasil pengukuran masih dibatas kesalahan yang diizinkan,” kata dia.(*)