ADVERTISEMENT
Kabar Nagari
No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini
  • Bisnis
  • Politik
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
  • Opini
  • Bisnis
  • Politik
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Kabar Nagari
No Result
View All Result
Home Berita

Gerindra Pecat Anggota DPRD Solok Septrismen

Gerindra Pecat Anggota DPRD Solok Septrismen
Bagikan FacebookBagikan Twitter

Jakarta – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Septrismen, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok.

Dia dipecat sebagai kader dan segera digantikan di DPRD. Hal itu dibenarkan Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran SH MH.

BACAJUGA

IOH dan twimbit meluncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

Tekan Inflasi, Disdag Padang Kembali Gelar Pasar Murah

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai. Yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai. Tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Maulana Bungaran kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kata Maulana, pelanggaran Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai Pimpinan DPRD yaitu Dodi Hendra dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya

“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.

Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra telah memutuskan menyatakan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.

“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai Anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.

Senada, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, sidang MKP telah digelar 9 September 2022. Sebenarnya, sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom.

“Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur,” kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.

Kata Evi Yandri, selain dia yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan.

“Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu,” kata Evi Yandri.

Evi Yandri menyebut, MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar.

“Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai,” katanya.

Makanya, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukN PAW- nya sebagai anggota DPRD. “Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra,” sebut Evi Yandri. (rdr)

BERITATERKAIT

IOH dan twimbit meluncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

IOH dan twimbit meluncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

5 Januari 2023

...

Tekan Inflasi, Disdag Padang Kembali Gelar Pasar Murah

Tekan Inflasi, Disdag Padang Kembali Gelar Pasar Murah

3 November 2022

...

Putra Pesisir Selatan, Nasta Oktavian Maju DPD RI

Putra Pesisir Selatan, Nasta Oktavian Maju DPD RI

11 Oktober 2022

...

Tri Ajak Gen Z Untuk Positif dan Kreatif di Dunia Digital

Tri Ajak Gen Z Untuk Positif dan Kreatif di Dunia Digital

6 Oktober 2022

...

Satu Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Padang di Kos-Kosan

Satu Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Padang di Kos-Kosan

25 September 2022

...

Komentar post

KABAR TERKINI

Pertamina Patra Niaga Implementasi Penuh BBM Subsidi Tepat Sasaran di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota

Pertamina Patra Niaga Implementasi Penuh BBM Subsidi Tepat Sasaran di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota

31 Januari 2023
IOH dan twimbit meluncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

IOH dan twimbit meluncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

5 Januari 2023
Dalam Rangka HUT Korpri Ke-51, Disdag Padang Gelar Donor Darah

Dalam Rangka HUT Korpri Ke-51, Disdag Padang Gelar Donor Darah

10 November 2022
IOH Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia ke Indonesia

IOH Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia ke Indonesia

7 November 2022
Tekan Inflasi, Disdag Padang Kembali Gelar Pasar Murah

Tekan Inflasi, Disdag Padang Kembali Gelar Pasar Murah

3 November 2022
Putra Pesisir Selatan, Nasta Oktavian Maju DPD RI

Putra Pesisir Selatan, Nasta Oktavian Maju DPD RI

11 Oktober 2022
Tri Ajak Gen Z Untuk Positif dan Kreatif di Dunia Digital

Tri Ajak Gen Z Untuk Positif dan Kreatif di Dunia Digital

6 Oktober 2022
Satu Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Padang di Kos-Kosan

Satu Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Padang di Kos-Kosan

25 September 2022
Gerindra Pecat Anggota DPRD Solok Septrismen

Gerindra Pecat Anggota DPRD Solok Septrismen

20 September 2022
Hut Sumbar ke 77, Slank Akan Manggung di GOR H Agus Salim Padang

Hut Sumbar ke 77, Slank Akan Manggung di GOR H Agus Salim Padang

18 September 2022
  • Kabar Nagari
  • Karir
  • Kerjasama & Iklan
  • Panduan Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© Copyright 2022 Kabar Nagari - PT Kabar Nagari Mediagroup | Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini
  • Bisnis
  • Politik
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© Copyright 2022 Kabar Nagari - PT Kabar Nagari Mediagroup | Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang